Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Beli Rumah Rp 7,6 Miliar Tunai dari Gratifikasi

Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Beli Rumah Rp 7,6 Miliar Tunai dari Gratifikasi - GenPI.co
Eks Hakim Agung Gazalba Saleh menggunakan uang gratifikasi untuk membeli rumah di Jakarta Timur senilai Rp 7,6 miliar secara tunai. (Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

GenPI.co - Mantan Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Gazalba Saleh (GS) menggunakan uang gratifikasi untuk membeli rumah di Cibubur, Jakarta Timur senilai Rp 7,6 miliar secara tunai.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik telah menahan GS terkait dugaan korupsi menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penahanan terhadap tersangka GS untuk 20 hari pertama kepentingan penyidikan ini terkait kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

BACA JUGA:  Pengamat Sebut Percuma Komisi Yudisial Bentuk Satgasus Buntut Hakim Agung Terima Suap

“Penyidik menahan tersangka GS mulai 30 November sampai 19 Desember 2023 di Rutan KPK,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (1/12).

Dalam perkara ini, Gazalba Saleh diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Hakim Agung Kamar Pidana MA sejak 2017 untuk pengondisian amar putusan yang menguntungkan pihak tertentu.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi Hakim Agung Dinilai Menyedihkan, Pengamat: MA Harusnya Berintegritas

Gazalba diduga menerima sejumlah uang untuk putusan perkara kasasi terdakwa eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan Rannier Abdul Rahman Latief.

Selain itu juga dari peninjauan kembali (PK) terpidana atas nama Jafar Abdul Gaffar. Penyidik pun telah menemukan sejumlah bukti permulaan.

BACA JUGA:  Emrus Minta Hakim Agung yang Korupsi Dihukum Seberat-beratnya

Bukti tersebut di antaranya aliran uang sekitar Rp 15 miliar. Kemudian GS melakukan pembelian aset, salah satunya sebuah rumkah di Cibubur seharga Rp 7,6 mjliar yang dibayar tunai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya