Pertimbangan dari putusan tersebut yakni Peraturan MA nomor 4 tahun 2016 mengenai permohonan praperadilan hanya menilai aspek formal.
“Permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ucapnya. (ant)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News