
GenPI.co - KPK menetapkan tersangka dan menahan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) serta lima orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi suap.
Enam tersangka tersebut terjerat kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara (Malut).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan para tersangka tersebut yakni AGK, AH, DI, RA, RI dan ST. Mereka ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama.
BACA JUGA: Kena OTT KPK, Wasekjen: Abdul Gani Kasuba Bukan Kader PKS
“Penahanan terhitung mulai 19 Desember 2023 sampai 7 Januari 2024,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (20/12).
Para tersangka tersebut yaitu Kadis Perumahan dan Permukiman Pemprov Malut Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Malut yakni Daud Ismail (DI).
BACA JUGA: 3 Pejabat dan 1 Staf Dibawa ke Jakarta Seusai OTT KPK di Maluku Utara
Selanjutnya Kepala BPPBJ Pemprov Malut atas nama Ridwan Arsan (RA), ajudan Gubernur Malut Ramadhan Ibrahim (RI) dan pihak swasta yakni Stevi Thomas (ST).
KPK juga menetapkan tersangka pihak swasta Kristian Wuisan (KW). Penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
BACA JUGA: Ganjar Pranowo Siap Adu Gagasan Pemberantasan Korupsi di Forum KPK
Dalam perkara ini, berawal adanya pengadaan barang dan jasa di Pemprov Malut dengan anggaran dari APBD.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News