Ketiga, Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bahwa pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui keputusan presiden.
Seperti diketahui, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Sebelumnya, Majelis Sidang Kode Etik Dewas KPK menyatakan Firli Bahuri bersalah melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku Insan KPK terkait pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang berperkara di KPK.
BACA JUGA: Ari Dwipayana: Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri dari Ketua KPK Sedang Diproses
Dewas KPK lalu menjatuhkan sanksi terberat terhadap Firli Bahuri berupa pengunduran diri.
Firli mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi melalui Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) tertanggal 22 Desember 2023.(ant)
BACA JUGA: Firli Bahuri Akan Ikuti Proses Hukum Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News