Polda Papua: Pelaku Ujaran Kebencian Terhadap Pendukung Lukas Enembe Ditangkap

Polda Papua: Pelaku Ujaran Kebencian Terhadap Pendukung Lukas Enembe Ditangkap - GenPI.co
Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri menyebut terduga pelaku ujaran kebencian terhadap pendukung almarhum Lukas Enembe telah ditangkap. (Foto: ANTARA/HO-Humas Polda Papua.)

GenPI.co - Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri menyebut terduga pelaku ujaran kebencian terhadap pendukung almarhum Lukas Enembe telah ditangkap.

Fakhiri mengatakan pelaku yang diketahui berinisial AP (30) pemilik akun penyebar ujaran kebencian itu ditangkap tim siber Bareskrim Polri di kawasan Jakarta Barat pada Sabtu (30/12) malam.

“AP ditangkap terkait ujaran kebencian terhadap pendukung mantan Gubernur Papua almarhum Lukas Enembe,” katanya dikutip dari Antara, Senin (1/1).

BACA JUGA:  TNI Akan Bantu Polri Usut Kericuhan saat Pelayat Mengantar Jenazah Lukas Enembe

Fakhiri mengungkapkan AP merupakan pemilik akun Tiktok @presiden_ono_niha yang mengunggah ujaran kebencian dan mengandung SARA terhadap pendukung Enembe.

Setelah adanya laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menemukan pemilik akun tersebut.

BACA JUGA:  Keluarga Lukas Enembe Minta Maaf soal Kericuhan di Jayapura

Dari hasil penyelidikan awal, pelaku diketahui sering membuat konten yang mengandung provokatif dan viral. Atas tindakannya itu, AP dijerat Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Dalam pasal tersebut, menyatakan setiap orang yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan atas suku, agama, ras dan antar golongan.

BACA JUGA:  Besok, Jenazah Lukas Enembe Diterbangkan ke Papua

Fakhiri mengungkapkan AP terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya