ICW Desak Presiden Jokowi Tak Ragu Terbitkan Perppu KPK

ICW Desak Presiden Jokowi Tak Ragu Terbitkan Perppu KPK - GenPI.co
Presiden Joko Widodo. Foto: Setpres

GenPI.co - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mendorong Presiden Joko Widodo untuk tidak ragu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK.

Perppu KPK, kata Kurnia, adalah kewenangan prerogatif Presiden dan konstitusional, lagi pula pada akhirnya nanti akan ada uji objektivitas di DPR terkait dengan isi Perppu tersebut.

BACA JUGA: Peneliti LIPI: Perppu KPK Tak Ada Hubungannya Pemakzulan Presiden

"Presiden Jokowi semestinya tidak gentar dengan gertakan politisi yang menyebutkan akan melakukan pemakzulan jika menerbitkan Perppu," Kurnia di Jakarta, Kamis (17/10).

Kurnia menegaskan seluruh pasal yang yang ada dalam undang-undang hasil revisi dipastikan akan melemahkan KPK dan mengembalikan pemberantasan korupsi ke jalur lambat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya