GenPI.co - Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Jakarta Timur karena tidak terbukti mencemarkan nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana mengatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan keasalahan.
“Memutuskan, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” katanya dikutip dari Antara, Senin (8/1).
BACA JUGA: Haris Azhar Sebut PDIP merupakan Partai yang Tak Bisa Dibeli
Dalam proses persidangan, majelis hakim menganggap tuntutan pertama terhadap dua terdakwa tidak memenuhi unsur hukum.
Hal itu disebabkan karena yang menjadi perbincangan keduanya bukan suatu hal yang termasuk dalam dugaan penghinaan.
BACA JUGA: Haris Azhar Heran Masyarakat Lebih Disuguhkan Hasil Survei Capres
Haris Azhar yang selaku Direktur Lokataru dan Fatia Maulidiyanti selaku Koordinator KontraS juga bebas dari dakwaan kedua serta subsider yakni tindak pidana penyebaran berita bohong.
Majelis hakim memutuskan dua terdakwa dalam dakwaan itu tidak memenuhi unsur dari pidana penyebaran berita bohong.
BACA JUGA: Sejumlah Warga Ditangkap karena Protes G20, Haris Azhar Beri Respons
Berbagai kelompok masyarakat yang melakukan aksi di depan PN Jakarta Timur mendukung Haris Azhar dan Fatia pun berteriak ‘Menang’ seusai mendengar vonis tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News