Bawaslu RI Sebut Capres Menyampaikan Hinaan Bisa Dijerat Pidana

Bawaslu RI Sebut Capres Menyampaikan Hinaan Bisa Dijerat Pidana - GenPI.co
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengungkapkan capres bisa dijerat pidana ketika menyampaikan hinaan. (Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya)

GenPI.co - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengungkapkan capres bisa dijerat pidana ketika menyampaikan hinaan. Hal ini sesuai UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017.

“Menghina ya? Bisa dijerat (pidana). Ketika menghina bisa (dipidana),” katanya dikutip dari Antara, Rabu (10/1).

Dalam Pasal 280 ayat (1) huruf c UU Pemilu diketahui mengatur mengenai pelaksanaan, peserta dan tim kampanye pemilu dilaran melakukan penghinaan.

BACA JUGA:  Soal Penilaian Debat Capres, KPU RI: Yang punya Hak Itu Rakyat

Penghinaan tersebut mencakup terhadap seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu lainnya.

Dia menyampaikan penjelasan itu karena merespons terkait ucapan capres Prabowo Subianto saat pidato di hadapan sukarelawannya di Pekanbaru, Riau pada Selasa (9/1) lalu.

BACA JUGA:  Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran saat Kunjungan Anies Baswedan di Gorontalo

Bagja mengungkapkan sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan mengenai pernyataan capres yang diusung Koalisi Indonesia Maju itu.

Dia menyatakan akan menerima dan melakukan pemeriksaan ketika memang ada laporan yang masuk ke Bawaslu RI.

BACA JUGA:  Bawaslu: Acara Shalawat yang Akan Dihadiri Gibran Berpotensi Ada Pelanggaran

“Kalau ada laporan dan temuan, maka akan kami lihat dulu. Kami periksa dulu. Harus dicek, kalau memang betul, itu akan jadi persoalan,” ucapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya