Ari Dwipayana Sebut Ada Aturan Main Jika Presiden Ikut Kampanye

Ari Dwipayana Sebut Ada Aturan Main Jika Presiden Ikut Kampanye - GenPI.co
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebut ada syarat yang harus dipenuhi ketika presiden ikut kampanye. (Foto: ANTARA/Mentari Dwi Gayati/am.)

GenPI.co - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebut ada syarat yang harus dipenuhi ketika presiden ikut kampanye.

Ari mengatakan syarat itu di antaranya tidak memakai fasilitas pada jabatannya. Kecuali fasilitas pengamanan, sesuai aturan yang berlaku.

“Persyaratan kedua yakni menjalani cuti di luar tanggungan negara,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (25/1).

BACA JUGA:  TPN Ganjar-Mahfud Tak Permasalahkan Jokowi Ikut Kampanye Pemilu

Dia mengungkapkan UU Pemilu pun juga menjamin hak presiden untuk punya preferensi politik pada partai maupun pasangan capres dan cawapres tertentu dengan tetap mengikuti aturan.

“Koridor aturan terkait hal ini telah ada di UU Pemilu. Dalam sejara pemilu setelah reformasi pun bisa dicek praktik politiknya,” tuturnya.

BACA JUGA:  Pilpres 2024, Jokowi: Presiden Itu Boleh Lho Kampanye

Ari menyampaikan presiden-presiden sebelumnya, mulai presiden ke-5 dan 6 juga punya preferensi politik yang jelas terhadap partai pendukungnya.

“Presiden-presiden sebelumnya ikut kampanye untuk memenangkan partai politik yang didukungnya,” ujarnya.

BACA JUGA:  Caleg di Purworejo Libatkan Anak di Bawah Umur Kampanye Disidang Pidana

Dia menyebut apa yang disampaikan Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma pada Rabu (24/1) juga menegaskan seluruh pejabat publik harus berpegang aturan main.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya