KPU RI: Ibu Negara Bukan Jabatan Publik, Tidak Ada Aturan Berkampanye

KPU RI: Ibu Negara Bukan Jabatan Publik, Tidak Ada Aturan Berkampanye - GenPI.co
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyebut tidak ada aturan ibu negara ketika ikut kampanye pada pemilihan umum. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc/pri)

Dalam Pasal 281 UU nomor 7 Tahun 2017 mengenai pemilu, presiden wajib mengambil cuti dan tidak memakai fasilitas negara ketika kampanye. Hanya fasilitas pengamanan dari paspampres.

Ketentuan itu juga berlaku untuk menteri yang ingin ikut kampanye, yang mana mereka harus mengajukan surat izin ke presiden.

“Presiden yang akan memberikan surat izin, dan KPU juga mendapat tembusannya,” ucapnya. (ant)

BACA JUGA:  KPU RI: Anggota KPPS Pemilu 2024 Dapat Jaminan Sosial dan Cek Kesehatan

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya