Cegah Petugas KPPS Meninggal Dunia, KPU Sebut Kebijakan Baru

Cegah Petugas KPPS Meninggal Dunia, KPU Sebut Kebijakan Baru - GenPI.co
KPU RI menyebut anggota KPPS yang bertugas pada Pemilu 2024 mendapat jaminan perlindungan sosial dan cek kesehatan. (Foto: ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

Penyakit komorbid merupakan kondisi seseorang mengidap 2 atau lebih masalah kesehatan secara bersamaan.

"Dua riset ini menemukan dua temuan yang sama, faktor penyebab kecelakaan kerja, kami menyebutnya kecelakaan kerja dalam hal ini wafat itu karena faktor komorbid," papar dia.

Selain itu, ada sejumlah daerah yang memberikan suplemen untuk anggota KPPS.

BACA JUGA:  KPU RI: Anggota KPPS Pemilu 2024 Dapat Jaminan Sosial dan Cek Kesehatan

“Mereka bekerja cukup membutuhkan waktu yang lama mulai jam 7 pagi dan berpotensi sampai tengah malam dan bahkan dini hari," tutur dia.

Sebagai informasi, pada Pemilu 2019 lalu sebanyak 894 petugas penyelenggara pemilu dilaporkan meninggal dunia dan 5.175 petugas lainnya sakit.

BACA JUGA:  Sah! KPU Lantik 5,74 Juta Anggota KPPS

Penyebabnya adalah beban kerja cukup berat, kelelahan, hingga penyakit penyerta atau komorbid.

Dari temuan KPU, mayoritas petugas KPPS yang meninggal berusia di atas 50 tahun dan memiliki penyakit penyerta.

BACA JUGA:  KPU RI Antisipasi Petugas KPPS Pemilu 2024 Mengalami Kelelahan

Adapun merujuk pada hasil penelitian Kementerian Kesehatan, UGM Yogyakarta, dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), ada 3 penyakit komorbid terbanyak yang diderita petugas KPPS Pemilu 2019, yakni tekanan darah tinggi, serangan jantung, dan diabetes.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya