Gugatan Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo itu juga tidak pernah mengganggu rapat permusyawaratan hakim (RPH).
“Kami tidak memikirkan juga. Kami benar-benar memikirkan mengenai perkara yang harus kami selesaikan,” ucapnya. (ant)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News