Soal Putusan DKPP Terhadap Ketua KPU RI, TKN: Tidak Pengaruh Sama Sekali

Soal Putusan DKPP Terhadap Ketua KPU RI, TKN: Tidak Pengaruh Sama Sekali - GenPI.co
Ketua TKN Rosan Roeslani merespons putusan pelanggaran kode etik KPU RI yang dikeluarkan DKPP dalam kaitannya menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres. (Foto: ANTARA/Walda Marison)

GenPI.co - Ketua TKN Rosan Roeslani merespons putusan pelanggaran kode etik Ketua KPU RI yang dikeluarkan DKPP dalam kaitannya menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Rosan mengatakan putusan DKPP tersebut tidak penting bagi pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

“Bagi kami yang terpenting tidak berpengaruh pada pencalonan ya,” katanya dikutip dari Antara, Senin (5/2).

BACA JUGA:  Pengamat Buka-bukaan soal Prabowo dan Jabatan Maruarar Sirait di TKN

Dia mengungkapkan proses pecalonan capres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pun telah berlangsung, serta tidak bisa diganggu gugat.

Rosan mengaku sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi Prabowo-Gibran untuk maju dalam Pilpres 2024 telah dipenuhi.

BACA JUGA:  TKN Prabowo-Gibran Ungkap Dampak Negatif Jika Greenflation Tidak Diurus

Putusan dari DKPP ini juga diyakni tidak berpengaruh pada elektabilitas Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang saat ini masih memimpin.

“Saya yakin tidak berpengaruh sama sekali. Ini kan prosesnya telah berjalan ya selama kampanye,” tuturnya.

BACA JUGA:  TKN Prabowo-Gibran Menduga Ada Mobilisasi Dharma Wanita di Manado

Sebelumnya, DKPP mengeluarkan vonis terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari serta enam komisioner lainnya dalam menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya