Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru dalam Kasus PT Timah Tbk

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru dalam Kasus PT Timah Tbk - GenPI.co
Kejagung menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk. (Foto: ANTARA/HO-Puspenkum Kejagung)

Selanjutnya uang tunai sebesar 1.547.400 dolar Amerika; 443.400 dolar Singapura; dan 1.840 dolar Australia.

Perkara ini berawal pada 2018 lalu saat CV VIP melakukan kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk.

Tersangka TN alias AN sebagai pemilik CV VIP memerintahkan AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP untuk menyediakan bijih timah.

BACA JUGA:  Kejagung Geledah Kantor PT RBT soal Kasus Dugaan Korupsi di PT Timah Tbk

Penyediaan biji timah ini dengan membentuk beberapa perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk.

Kuntadi mengatakan untuk melegalkan perusaan boneka itu kemudian PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja seolah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah. (ant)

BACA JUGA:  Kejagung Sita 65 Keping Emas Logam Mulia dan Uang Tunai soal Kasus PT Timah

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya