Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru dalam Kasus PT Timah Tbk

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru dalam Kasus PT Timah Tbk - GenPI.co
Kejagung menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk. (Foto: ANTARA/HO-Puspenkum Kejagung)

GenPI.co - Jampidsus Kejagung menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan dua tersangka tersebut yakni TN alias AN yang merupakan Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM.

Kemudian satu tersangka lagi yakni AA yang merupakan Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.

BACA JUGA:  Kejagung Geledah Kantor PT RBT soal Kasus Dugaan Korupsi di PT Timah Tbk

“Tim penyidik menetapkan dua saksi menjadi tersangka berdasar hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (7/2).

Penyidik sebelumnya juga telah menetapkan satu tersangka berinisial TT dalam kasus perintangan penyidikan pada Selasa (30/1).

BACA JUGA:  Kejagung Sita 65 Keping Emas Logam Mulia dan Uang Tunai soal Kasus PT Timah

Kuntadi mengungkapkan dalam penanganan perkara ini ada sebanyak 115 saksi yang telah diperiksa. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Kuntadi mengungkapkan sejumlah barang bukti yang diamankan dalam perkara ini di antaranya 55 alat berat terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer yang diduga milik tersangka TN alias AN.

BACA JUGA:  Kejagung Geledah 3 Lokasi untuk Usut Kasus di PT Timah Tbk soal Tata Niaga

Kemudian menyita emas logam mulia seberat 1.062 gram dan uang tunai baik mata uang asing maupun mata uang rupiah Rp 83.835.196.700.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya