GenPI.co - Gugatan terhadap Jokowi dan keluarganya terkait kasus dugaan nepotisme dan dinasti politik ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Kuasa hukum Presiden Jokowi yakni Otto Hasibuan mengatakan pihaknya mengapresiasi PTUN Jakarta karena menolak gugatan yang disampaikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).
“Saya sebagai kuasa hukum tentu senang, gugatan penggugat tim TPDI tidak diterima PTUN,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (13/2).
BACA JUGA: Anwar Usman Ajukan Gugatan ke PTUN, Minta Pengangkatan Suhartoyo Batal
Otto mengungkapkan PTUN Jakarta menolak gugatan itu karena subjek yang digugat dalam perkara tata usaha negara yang boleh disengketakan yakni pejabat tata negara.
Namun subjek yang disampaikan penggugat dalam perkara yang ditangani PTUN Jakarta yakni Jokowi dan Iriana Jokowi secara pribadi.
BACA JUGA: Soal Pengajuan Banding UMP ke PTUN, Anies Baswedan Jujur
Sedangkan untuk alasan penolakan lainnya yaitu para penggugat belum ada upaya administratif.
Otto menilai gugatan tersebut adalah upaya memakai pengadilan untuk panggung politik. Meski cara yang dipakai secara formal.
BACA JUGA: Riza Patria Bicara Soal Banding UMP DKI di PTUN
“Kalau mereka mau gugat, silakan ke pengadilan. Misalnya pengadilan negeri. Masa seorang Jokowi dan Iriana sebagai pribadi digugat di PTUN,” ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News