Idham membeberkan KPU sudah mengusulkan penghitungan suara dilakukan dengan dua panel.
Kedua panel ini adalah menghitung surat suara Presiden dan Wakil Presiden dan DPD, serta panel lainnya menghitung surat suara DPR dan DPRD.
"Kami sudah merancang dua panel perhitungan suara di TPS. Menurut kajian kami yang telah melakukan simulasi di Kota Tangerang, Kota Bogor, Palembang, Kutai Kartanegara. Itu ada efisiensi waktu," tutur Idham.
BACA JUGA: KPU: Prabowo Subianto Unggul, Anies Baswedan di Posisi Buncit di Bali
Akan tetapi, saat rapat konsultasi pembentuk Undang-Undang masih memandang cukup satu panel.
Dengan demikian, perhitungan suara pada 14 Februari 2024 sama persis dengan Pemilu 2019.(ant)
BACA JUGA: Foto Nyeleneh di Kertas Suara DPD, Komeng: Orang KPU Tertawa
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News