2.413 TPS Berpotensi Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Kok Bisa?

2.413 TPS Berpotensi Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Kok Bisa? - GenPI.co
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (tengah) bersama Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty (kiri) dan Puadi (kanan) di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (15/2). (Foto: ANTARA/Rio Feisal)

"Karena pada dasarnya untuk dapat dilakukan pemungutan suara ulang itu mekanismenya adalah rekomendasi panwascam yang bekerja ruang lingkupnya ada tps yang potensial dilakukan PSU," papar Hasyim.

Pada Pemilu 2024 digelar Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI, Pemilu Anggota DPR RI, Pemilu Anggota DPD RI, pemilu anggota DPRD provinsi, dan pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.

Adapun daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.(ant)

BACA JUGA:  Pemilu 2024, Jokowi: Kecurangan Bisa Dilaporkan ke Bawaslu

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya