"Karena pada dasarnya untuk dapat dilakukan pemungutan suara ulang itu mekanismenya adalah rekomendasi panwascam yang bekerja ruang lingkupnya ada tps yang potensial dilakukan PSU," papar Hasyim.
Pada Pemilu 2024 digelar Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI, Pemilu Anggota DPR RI, Pemilu Anggota DPD RI, pemilu anggota DPRD provinsi, dan pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.
Adapun daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.(ant)
BACA JUGA: Pemilu 2024, Jokowi: Kecurangan Bisa Dilaporkan ke Bawaslu
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News