Kejagung Tetapkan 2 Mantan Direktur di PT Timah Tbk Jadi Tersangka Korupsi

Kejagung Tetapkan 2 Mantan Direktur di PT Timah Tbk Jadi Tersangka Korupsi - GenPI.co
Kejagung menetapkan dua mantan direktur di PT Timah Tbk menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. (Foto: ANTARA/HO-Puspenkum Kejagung)

GenPI.co - Jampidsus Kejagung menetapkan dua mantan direktur di PT Timah Tbk menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan total ada lima tersangka baru yang ditetapkan dalam kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Dia menyebut untuk tersangka tersebut yakni SG alias AW dan MBG, selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru dalam Kasus PT Timah Tbk

Selanjutnya HT alias AS yang merupakan direktur utama di CV VIP, perusahaan milik tersangka TN alias AN yang telah ditahan terlebih dahulu.

Kemudian MRPT alias EML selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 dan EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018.

BACA JUGA:  Kejagung Periksa 2 Karyawan Solitech soal Kasus Korupsi BTS Kominfo

Ketut mengungkapkan penetapan tersangka HT ini hasil dari pengembangan penyidikan dari tersangka TN dan AA yang telah ditahan pada Selasa (6/2).

Lalu untuk tersangka SG dan MBG ini pemilik perusahaan yang punya perjanjian kerja sama dengan PT Timah Tbk terkait sewa menyewa alat processing peleburan timah.

BACA JUGA:  Kejagung Geledah Kantor PT RBT soal Kasus Dugaan Korupsi di PT Timah Tbk

“Perjanjian pada tahun 2018 itu ditandatangani tersangka MRPT dan tersangka EE,” tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya