KPK: Syahrul Yasin Limpo Didakwa Terima Gratifikasi Rp 44,5 Miliar

KPK: Syahrul Yasin Limpo Didakwa Terima Gratifikasi Rp 44,5 Miliar - GenPI.co
Tim jaksa KPK akan mendakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar. (Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Kasus dugaan korupsi ini berawal saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian pada 2019-2024. Dia kemudian membuat kebijakan yang bersifat personal.

Kebijakan itu di antaranya memberlakukan pungutan hingga penerimaan setoran dari ASN internal Kementan untuk pemenuhan kebutuhan pribadi Syahrul Yasin Limpo. (ant)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya