3 Perusahaan Tunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Ditagih Kejari Semarang

3 Perusahaan Tunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Ditagih Kejari Semarang - GenPI.co
Kejari Kota Semarang bantu tagih tunggakan iuran kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan terhadap tiga perusahaan dengan total Rp 704 juta. (Foto: ANTARA/I.C. Senjaya)

GenPI.co - Kejari Kota Semarang bantu tagih tunggakan iuran kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan terhadap tiga perusahaan dengan total Rp 704 juta.

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Semarang Sarwanto mengatakan tiga perusahaan tersebut menunggak iuran kepersertaan BPJS Ketegakerjaan selama 2023.

“Penagihan dilakukan setelah melalui gugatan sederhana yang dilayangkan ke PN Semarang,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (24/2).

BACA JUGA:  KPK Sita Sejumlah Dokumen saat Geledah Kantor Kejari Bondowoso

Dalam perkara ini, kejaksaan menjadi jaksa pengacara negara BPJS Ketenagakerjaan. Pengadilan kemudian mengabulkan gugatan tersebut.

Tiga perusahaan itu yakni CV Berkibar Bersama Bendera yang memiliki tunggakan iuran sebesar Rp 89 juta.

BACA JUGA:  Nikita Mirzani Ditahan, 3 Pernyataan Kejari Serang Jadi Sorotan

Selanjutnya PT Singosari Karunia Sejahtera dengan tunggakan mencapai RP 487 juta. Kemudian SCM Enterprises Apparel yang memiliki tunggakan Rp 128 juta.

Lamanya tunggakan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan itu pung masing-masing perusahaan bervariasi.

BACA JUGA:  Bharada E Siap Hadapi Pelimpahan Tahap II di Kejari Jaksel, Kata Pengacara

Sarwanto menyampaikan pihaknya juga telah melakukan pemanggilan terhadap tiga perusahaan itu sebelum gugatan dilayangkan. Namun tidak ada itikad untuk membayar dari ketiganya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya