Ada 1.271 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Bawaslu Ungkap Faktanya

Ada 1.271 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Bawaslu Ungkap Faktanya - GenPI.co
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (kiri) dan Anggota Bawaslu RI Herwyn J. H. Malonda saat memberikan keterangan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (27/2). (Foto: ANTARA/Rio Feisal/aa)

GenPI.co - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku menerima sebanyak 1.271 laporan dan 650 temuan dugaan pelanggaran dalam Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan laporan dan temuan dugaan pelanggaran pemilu ini terakumulasi hingga 26 Februari 2024.

"Dugaan pelanggaran administrasi, dugaan tindak pidana pemilu, dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dan dugaan pelanggaran hukum lainnya," kata Bagja, dikutip Rabu (28/2).

BACA JUGA:  Bawaslu RI: Pengawas Pemilu Bisa Dapat Santunan Ganda Jika Anggota BPJS

Bagja membeberkan dari data tersebut ada sebanyak 482 laporan dan 541 temuan diregistrasi.

Di sisi lain, 104 temuan lainnya belum diregistrasi.

BACA JUGA:  Bawaslu RI: Pemungutan Suara Susulan di Paniai Harus Ada Jaminan Keamanan

"Hasil penanganan pelanggaran, 479 pelanggaran, ada 324 bukan pelanggaran, 69 pelanggaran administrasi, 39 pelanggaran dugaan tindak pidana pemilu, dan 125 pelanggaran hukum lainnya," papar dia.

Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda menambahkan kasus pelanggaran pidana pemilu paling banyak adalah pelanggaran administrasi.

BACA JUGA:  Bawaslu RI: 780 TPS Direkomendasi Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024

Menurut dia, pelanggaran administrasi ini terjadi, di antaranya kampanye di luar masa kampanye, verifikasi faktual ke pusat partai politik, video media sosial, hingga soal kode etik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya