Sementara, Anggota Komisioner KPU Mochammas Afifudin mewakili pihak teradu mengatakan setelah adanya informasi dugaan peretasan itu, maka KPU langsung melakukan mitigasi.
“KPU langsung mengecek Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih) dan menonaktifkan akun penggunanya untuk penenganan dugaan peretasan,” ucapnya. (ant)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News