Gus Samsudin Jadi Tersangka Kasus Konten Tukar Pasangan, Langsung Ditahan

Gus Samsudin Jadi Tersangka Kasus Konten Tukar Pasangan, Langsung Ditahan - GenPI.co
Polda Jawa Timur menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka kasus konten tukar pasangan yang sempat viral di media sosial. (Foto: ANTARA/Willi Irawan)

GenPI.co - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka kasus konten tukar pasangan yang sempat viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto mengatakan penyidik Subdit V Siber telah mendapatkan konstruksi perkaranya.

“Samsudin ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan di Rutan Polda Jatim,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (1/3).

BACA JUGA:  Kasus Konten Tukar Pasangan, Polda Jawa Timur: Gus Samsudin Masih Saksi

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon mengatakan Samsudin dijerat Pasal 28 ayat 2 dan ayat 3, UU ITE dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

“Tersangka membuat informasi yang meresahkan dan menimbulkan keonaran pada masyarakat,” tuturnya.

BACA JUGA:  Lawan Pesulap Merah, Gus Samsudin Siap Dipenjara

Samsudin dalam perkara itu memiliki peran sebagai pembuat konten. Tersangka mengaku melakukannya supaya bisa viral dan dilihat banyak orang di Youtube.

Charles menyampaikan penyidik masih melakukan pendalaman dan kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

BACA JUGA:  Gus Samsudin: Perbuatan Pesulap Merah Luar Biasa Dampaknya

“Peran dari calon tersangka ini membantu Samsudin dan mengunggah konten di media sosial, sehingga membuat keonaran,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya