Diduga Mainkan Suara Caleg, 5 Anggota PPK di Karawang Diberhentikan

Diduga Mainkan Suara Caleg, 5 Anggota PPK di Karawang Diberhentikan - GenPI.co
Penghitungan suara ulang saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan di Karawang, Jabar. (Foto: ANTARA/Ali Khumaini)

GenPI.co - Sebanyak 5 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Karawang dipecat karena diduga memainkan perolehan suara calon legislatif pada Pemilu 2024.

Komisioner KPU Karawang Ikmal Maulana mengatakan kelima anggota PPK ini diduga melakukan permainan perolehan suara caleg pada Pemilu 2024.

"Sampai sekarang sudah ada 5 ketua dan anggota PPK yang dinonaktifkan karena terindikasi melanggar etik sebagai penyelenggara pemilu," kata dia, dikutip Senin (4/3).

BACA JUGA:  Bawaslu Dalami Dugaan Pidana Pemilu pada Kasus Penggelembungan Suara di Kota Serang

Ikmal menjelaskan kelima anggota dan ketua PPK yang diberhentikan diduga melakukan penggeseran suara caleg tertentu dan memindahkan suara ke caleg lain.

Semula KPU menonaktifkan 2 anggota PPK Pakisjaya serta memberikan sanksi nonaktif terhadap 1 anggota PPK Lemahabang.

BACA JUGA:  Mahfud MD: MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen Baru Berlaku Pemilu 2029

Selanjutnya, KPU Karawang juga menonaktifkan 2 orang PPK Cikampek.

"Dua orang PPK Cikampek yang dinonaktifkan adalah ketua dan satu anggotanya," papar dia.

BACA JUGA:  Rommy PPP Harap Putusan MK Hapus Ambang Batas Parlemen Berlaku di Pemilu 2024

Ikmal membeberkan pemberhentian kelima anggota dan ketua PPK itu dilakukan setelah KPU Karawang menemukan bukti dan pengakuan adanya manipulasi perolehan suara dari satu caleg ke caleg lainnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya