
GenPI.co - Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah menyebut ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) harus dihapus.
Hal tersebut dikatakannya merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan besaran angka dan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) diatur ulang.
“Presidential threshold sebenarnya juga harus dihapus. Karena memunculkan rakyat berjarak dengan yang harus dia pilih,” katanya dikutip dari Antara, Senin (4/3).
BACA JUGA: Jubir: MK Tidak Hapus Ambang Batas Parlemen, Tapi Diatur Ulang
Menurut dia, segala ambang batas itu mendistorsi hak rakyat dalam memilih calon pemimpin secara langsung.
Fahri Hamzah menyebut dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas parlemen agar diatur ulang itu, argumen MK mengenai kedaulatan rakyat.
BACA JUGA: Mahfud MD: MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen Baru Berlaku Pemilu 2029
Dia menyampaikan segala proses demokrasi dan pemilu pada intinya merupakan kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, segala jenis pembatasan harus dihentikan.
“Segala hal pembatasan yang menimbulkan munculnya perantara antara kekuasaan dengan rakyat itu harus dihapus,” tuturnya.
BACA JUGA: Rommy PPP Harap Putusan MK Hapus Ambang Batas Parlemen Berlaku di Pemilu 2024
Fahri Hamzah mengatakan adanya presidential threshold dan parliamentary threshold itu membuat pilihan rakyat dan calon yang dipilih menjadi berbeda.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News