Nota Keberatan Terdakwa Kasus Korupsi Karen Agustiawan Ditolak Majelis Hakim

Nota Keberatan Terdakwa Kasus Korupsi Karen Agustiawan Ditolak Majelis Hakim - GenPI.co
Nota keberatan Karen Agustiawan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek gas alam cair (LNG) ditolak majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

GenPI.co - Nota keberatan (eksepsi) Galaila Kardinah alias Karen Agustiawan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek gas alam cair (LNG) ditolak majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ketua majelis hakim Maryono mengatakan pihaknya menolak sejumlah keberatan dari Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009—2014 dan tim hukumnya.

“Nota keberatan terdakwa Karen Agustiawan dan tim hukum tidak diterima,” katanya dalam membacakan putusan sela pada Senin (4/3).

BACA JUGA:  Kasus LNG, Karen Agustiawan: Dakwaan KPK Tidak Jelas dan Membingungkan

Maryono meminta supaya penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara yang menjerat Karen Agustiawan itu berdasar surat dakwaan.

Dia menyatakan biaya perara Karen Agustiawan ditangguhkan sampai putusan akhir. Sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi akan digelar 18 Maret 2024.

BACA JUGA:  Gugatan Praperadilan eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Kandas

Dalam sidang putusan sela itu, majelis hakim menjelaskan sejumlah tanggapan terhadap nota keberatan yang disampaian Karen.

Tanggapan itu di antaranya mengenai penetapan Karen sebagai tersangka dan penahanan dalam penyidikan bukan oleh penyidik. Namun oleh pejabat yaitu Ketua KPK 2019-2023 Firli Bahuri.

BACA JUGA:  Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditetapkan Tersangka Korupsi LNG

Majelis hakim sependapat dengan penuntut umum yang menyebutkan secara ex officio Firli Bahuri sebagai ketua KPK sekaligus penyidik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya