Penyuap Gubernur Nonaktif Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Jalani Sidang di Ternate

Penyuap Gubernur Nonaktif Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Jalani Sidang di Ternate - GenPI.co
Empat terdakwa kasus dugaan suap yang menjerat Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba menjalani sidang di Ternate, Rabu (6/3). (Foto: ANTARA/HO- Abdul Fatah)

GenPI.co - Empat terdakwa kasus dugaan suap yang menjerat Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor PN Ternate, Rabu (6/3).

Mereka di antaranya Kepala Dinas PUPR Daud Ismail, Kepala Dinas Perkim Adnan Hasanudin, pihak swasta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.

Dari pantuan di lapangan, para terdakwa ini baru tiba di Kota Ternate dengan menumpang pesawat Garuda Indonesia pada Rabu (6/3).

BACA JUGA:  KPK: Penyuap Gubernur Maluku Utara Nonaktif Abdul Ghani Kasuba Segera Disidang

Para terdakwa yang memakai rompi tahanan KPK tersebut langsung dibawa ke PN Ternate dengan dikawal anggota Brimob Polda Maluku Utara.

Mereka kemudian menjalani sidang secara bergantian. Orang pertama yang disidang yakni terdakwa Daud Ismail.

BACA JUGA:  7 Orang Dicegah ke Luar Negeri Oleh KPK Terkait Korupsi Rumah Jabatan DPR RI

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya mengatakan Jaksa KPK Gilang Gemilang telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor PN Ternate pada Jumat (1/3).

“Berkas perkawa dan surat dakwaan Terdakwa Stevi Thomas C dan kawan-kawan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Ternate,” ujarnya.

BACA JUGA:  KPK Tindaklanjuti Laporan IPW Terhadap Ganjar Pranowo

Ali Fikri menyampaikan terdakwa yang juga dilimpahkan perkaranya sebagai pemberi suap kepada Abdul Ghani Kasuba yaitu Kristian Wuisan, Daud Ismail dan Adnan Hasanudin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya