Total nilai dari hasil dugaan pemerasan dan gratifikasi itu mencapai Rp 44,5 miliar. Tindak pidan aitu terjadi pada rentang waktu 2020-2023.
“Jumlah uang yang diperoleh terdakwa dengan memakai paksaan sebesar Rp 44,5 miliar,” kata JPU KPK Masmudi. (ant)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News