Andhi Pramono Dituntut 10 Tahun dan 3 Bulan Penjara oleh Jaksa KPK

Andhi Pramono Dituntut 10 Tahun dan 3 Bulan Penjara oleh Jaksa KPK - GenPI.co
Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Purmono dituntut 10 tahun dan 3 bulan penjara oleh Jaksa KPK dalam kasus dugaan gratifikasi. (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/YU)

GenPI.co - Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dituntut 10 tahun dan 3 bulan penjara oleh Jaksa KPK dalam kasus dugaan gratifikasi di Dirjen Bea dan Cukai.

“Menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dan 3 bulan terhadap terdakwa Andhi Pramono,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK Joko Hermawan, Jumat (8/3).

Tuntutan terhadap Andhi Pramono tersebut dibacakan Joko Hermawan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Jumat (8/3).

BACA JUGA:  3 Bidang Tanah dan 14 Ruko Milik Andhi Pramono Disita KPK

Jaksa KPK juga menuntut Andhi Pramono dengan pidana denda Rp 1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayarkan maka diganti kurungan selama 6 bulan.

“Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan. Penahanan yang sudah dijalani terdakwa diperhitungkan pada pidana penjaranya,” ujarnya.

BACA JUGA:  Ali Fikri: Jaksa KPK Dakwa Andhi Pramono Terima Lebih dari Rp 50,2 Miliar

Dalam tuntutan yang dibacakan itu, jaksa menilai Andhi Pramono terbukti secara sah dan meyakinan bersalah dengan menerima gratifikasi total Rp 56,2 miliar.

Gratifikasi itu diterima Andhi Pranomo dalam kurun waktu antara tahun 2012 sampai 2023 lalu. Rinciannya yakni uang berjumlah Rp48.259.360.496,00.

BACA JUGA:  3 Mobil Mewah Andhi Pramono Disembunyikan di Batam, Disita KPK

Kemudian, 249.500.00 dolar AS atau setara Rp3.586.851.000; dan 404.000.00 dolar Singapura atau setara Rp4.391.870.000,00.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya