KPK Kembali Panggil Ahmad Sahroni untuk Diperiksa Terkait TPPU SYL

KPK Kembali Panggil Ahmad Sahroni untuk Diperiksa Terkait TPPU SYL - GenPI.co
Tim penyidik KPK menjadwalkan ulang pemanggilan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pada Jumat (22/3) mendatang. (Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

GenPI.co - Tim penyidik KPK menjadwalkan ulang pemanggilan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pada Jumat (22/3) mendatang.

Ahmad Sahroni akan diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Sebagaimana konfirmasi yang bersangkutan, pemeriksaan dijadwalkan Jumat 22 Maret 2024,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip dari Antara, Rabu (13/3).

BACA JUGA:  Kasus Korupsi di PT Taspen, KPK: Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar

Ali Fikri mengungkapkan KPK berharap supaya Sahroni memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan.

“Kami memiliki keyakinan, yang bersangkutan hadir untuk diperiksa terkait perkara itu,” tuturnya.

BACA JUGA:  Andhi Pramono Dituntut 10 Tahun dan 3 Bulan Penjara oleh Jaksa KPK

Ali Fikri belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja materi yang akan didalami oleh penyidik terhadap Sahroni.

Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sahroni pada Jumat (8/3). Namun yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang.

BACA JUGA:  KPK Panggil Ahmad Sahroni Dalami Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

KPK diketahui telah memulai penyidikan terkait kasus TPPU terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya