Sementara, Ketua KPU Maluku Utara Pudja Sutamat mengatakan batas akhir rekapitulasi tingkat provinsi sampai 10 Maret. Namun harus molor sampai 14 Maret lalu.
“Molor karena ada sejumlah perbedaan data dari saksi, Bawaslu dan KPU yang harus diselesaikan bersama,” ucapnya. (ant)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News