Sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi yang totalnya mencapai Rp 44,5 miliar.
Tindak pidana pemerasaan dan gratifikasi tersebut terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian pada rentang waktu 2020 sampai 2023. (ant)
BACA JUGA: Minta Eksepsi Diterima, Syahrul Yasin Limpo: Saya 4 Tahun Kendalikan Makanan Rakyat
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News