10 Bidang Tanah dan Hotel Milik Abdul Gani Kasuba Disita KPK

10 Bidang Tanah dan Hotel Milik Abdul Gani Kasuba Disita KPK - GenPI.co
Aset berupa 10 bidang tanah dan hotel milik Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) disita tim penyidik KPK. (Foto: ANTARA/HO-KPK)

Gubernur Maluku Utara tersebut langsung dilakukan penahanan bersama lima orang lainnya yang juga sudah ditetapkan tersangka, pada 20 Desember 2023.

Lima tersangka tersebut di antaranya Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI).

Selanjutnya Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW). (ant)

BACA JUGA:  KPK: 6 Perusahaan Terindikasi Fraud pada Kasus Korupsi LPEI

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya