Gubernur Maluku Utara tersebut langsung dilakukan penahanan bersama lima orang lainnya yang juga sudah ditetapkan tersangka, pada 20 Desember 2023.
Lima tersangka tersebut di antaranya Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI).
Selanjutnya Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW). (ant)
BACA JUGA: KPK: 6 Perusahaan Terindikasi Fraud pada Kasus Korupsi LPEI
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News