Ketua MK: Saksi dan Kuasa Hukum PHPU Pilpres 2024 Dibatasi

Ketua MK: Saksi dan Kuasa Hukum PHPU Pilpres 2024 Dibatasi - GenPI.co
Ketua MK Suhartoyo menyebut akan membatasi jumlah saksi dan kuasa hukum pada sidang pemeriksaan PHPU Pilpres 2024. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt//pri)

GenPI.co - Ketua MK Suhartoyo menyebut akan membatasi jumlah saksi dan kuasa hukum pada sidang pemeriksaan perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2024.

Dia menyebut untuk jumlah kuasa hukum masing-masing pihak maksimal 10 orang yang boleh masuk dalam persidangan.

Kemudian ditambah dua prinsipal yang dalam hal ini adalah pasangan capres dan cawapres, sehingga total 12 orang.

BACA JUGA:  Buka Puasa Bersama, Ketum GSP Ingin Rajut Silaturahmi Seusai Pilpres 2024

“Kuasa hukum masing-masing 10 dan dua prinsipal. Jadi total 12 orang,” katanya dikutip dari Antara, Senin (25/3).

Ketika pasangan capres dan cawapres tidak hadir, maka maksimal yang boleh masuk dalam ruang sidang hanya 10 orang.

BACA JUGA:  PPP Ucapkan Selamat ke Prabowo Subianto Atas Kemenangan di Pilpres 2024

Pembatasan tersebut berlaku untuk pemohon, pihak terkait, KPU selaku termohon, serta Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan.

Suhartoyo menyampaikan untuk jumlah saksi juga dilakukan pembatasan. Namun dia belum mengungkapkan detailnya.

BACA JUGA:  Prabowo Subianto Menang Pilpres 2024, Gerindra: Awal Perjuangan Membuktikan Janji

“Saksi juga dibatasi. (Pilpres) Tahun sebelumnya, 15 orang. Sekitar itu tahun ini,” ucapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya