Hanura Ajukan PHPU ke MK, Minta Pembatalan Keputusan KPU

Hanura Ajukan PHPU ke MK, Minta Pembatalan Keputusan KPU - GenPI.co
Partai Hanura mengajukan gugatan pemilu atau perselisihan hasil pemilu (PHPU) untuk pemilihan legislatif ke MK. (Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

GenPI.co - Partai Hanura mengajukan gugatan pemilu atau perselisihan hasil pemilu (PHPU) untuk pemilihan legislatif ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa hukum Partai Hanura Adil Saputra Akbar mengatakan pengajuan gugatan pemilu tersebut karena adanya perbedaan hasil penghitungan suara di berbagai daerah.

Daerah yang mengalami perbedaan data tersebut di antaranya di Kalimantan Barat, Papua Tengah, Papua Barat, dan Nusa Tenggara Barat.

BACA JUGA:  KPU RI: Belum Ada Caleg Mundur Seusai Hasil Pemilu 2024 Ditetapkan

“Kami ajukan permohonan supaya pembatalan keputusan KPU terkait dapil dari caleg-caleg kami,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (23/3).

Perbedaan data hasil penghitungan antara internal Hanura denga KPU itu menyebabkan sejumlah caleg dari partai ini di beberapa dapil kehilangan kursi.

BACA JUGA:  KPU RI Akan Pertahankan Hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi

Dalam pengajuan PHPU ini, Partai Hanura pun telah menyampaikan sejumlah bukti perbedaan penghitungan suara ke Mahkamah Konstitusi.

Adil menyampaikan masih ada kemungkinan Hanura mengajukan penambaan PHPU untuk pileg DPRD. Sedangkan untuk pileg DPR RI, masih belum akan mengajukan.

BACA JUGA:  Rencana PDIP Tidak Lantik Caleg, KPU RI: Kebijakan Internal Partai

Berdasar laman resmi Mahkamah Konstitusi tercatat sudah ada 28 permohonan sengketa pemilu atau PHPU per pukul 15.20 WIB, Sabtu (23/3).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya