MKMK: Anwar Usman Terbukti Langgar Kode Etik, Disanksi Teguran Tertulis

MKMK: Anwar Usman Terbukti Langgar Kode Etik, Disanksi Teguran Tertulis - GenPI.co
MKMK memutuskan hakim konstitusi telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku, sehingga harus dijatuhi sanksi. (Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

GenPI.co - MKMK memutuskan hakim konstitusi Anwar Usman telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku, sehingga harus dijatuhi sanksi.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan pelanggaran itu sebagaimana tertuang pada prinsip kepantasan dan kesopanan butir penerapan angka satu dan dua Sapta Karsa Hutama.

“Terlapor terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi,” katanya dalam sidang pleno putusan MKMK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3).

BACA JUGA:  Arief Hidayat dan Anwar Usman Tak Hadir Sidang MKMK soal Dugaan Pelanggaran

MKMK memutuskan menjatuhi hukuman berupa sanksi teguran tertulis terhadap Anwar Usman.

Perkara itu merupakan tindaklanjut laporan dari pengacara Zico Leonardo Simanjuntak dan Alvon Pratama Sitorus serta Junaidi Malau.

BACA JUGA:  MKMK Gelar Rapat Tangani Laporan Terhadap Anwar Usman

Laporan kepada MKMK itu terkait pernyataan Anwar Usman saat konferensi pers mengenai keberatannya atas sanksi etik yang diberikan MKMK, yakni pencopotan jabatan dari Ketua MK.

Anwar Usman juga mengajukan gugatan ke PTUN terhadap pengangkatan Ketua MK baru yakni Suhartoyo untuk periode 2023-2028.

BACA JUGA:  Soal Isu Kedudukan Anwar Usman Dikembalikan, MK: Belum Ada Putusan PTUN

Anggota MKMK Yuliandri menyampaikan sikap Anwar Usman tersebut menjadi perhatian utama para hakim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya