Indonesia dan Singapura Sepakat Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Indonesia dan Singapura Sepakat Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan - GenPI.co
Pemerintah Indonesia bersama Singapura sepakat untuk melakukan perjanjian ekstradisi buronan. (Foto: ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

GenPI.co - Pemerintah Indonesia bersama Singapura sepakat untuk melakukan perjanjian ekstradisi buronan.

Ada pun pemberlakukan secara efektif perjanjian tentang ekstradisi buronan mulai resmi per tanggal 21 Maret 2024.

Hal tersebut dikonfirmasi secara langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly.

BACA JUGA:  Review Film Indonesia: Angkat Budaya Bali, Samara Tayang di Singapura

"Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini merupakan capaian kerja sama di bidang hukum yang luar biasa dan menjadi sejarah keberhasilan diplomasi yang sangat penting," ujar Menkumham Yasonna H. Laoly dari rilis yang diterima GenPI.co, Jumat (29/3).

Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini merupakan perjanjian ekstradisi ke-12 yang telah diberlakukan pemerintah Indonesia.

BACA JUGA:  Kartika Putri Berobat di Singapura, Dokter Richard Lee Beri Respons Nyelekit

Sebelumnya pemerintah Indonesia juga melakukan perjanjian ekstradisi dengan Malaysia, Filipina, Thailand, Australia, Hong Kong SAR, Republik Korea, Republik Rakyat China, India, Papua Nugini, Vietnam, Persatuan Emirat Arab, dan Iran.

Perjanjian yang ditandatangani di Bintan, Kepulauan Riau, oleh Yasonna pada 25 Januari 2022 tersebut telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan.

BACA JUGA:  Kena Penyakit Misterius, Kartika Putri Sampai Berobat ke Singapura

Menurut Yasonna, perjanjian tersebut menjadi sejarah keberhasilan diplomasi Indonesia mengingat Singapura sebelumnya hanya memiliki kerangka kerja sama ekstradisi dengan negara-negara dan yurisdiksi tertentu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya