Indonesia dan Singapura Sepakat Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Indonesia dan Singapura Sepakat Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan - GenPI.co
Pemerintah Indonesia bersama Singapura sepakat untuk melakukan perjanjian ekstradisi buronan. (Foto: ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

"Yakni Amerika Serikat, Jerman, Hong Kong SAR, dan negara-negara yang tergabung dalam commonwealth of nations (negara persemakmuran, red.),” imbuhnya.

Dijelaskan Yasonna, status Singapura yang saat ini merupakan salah satu pusat ekonomi terbesar dunia juga menjadi pertimbangan Indonesia dan Singapura harus terikat dalam sebuah perjanjian ekstradisi.

Selain itu, perjanjian ekstradisi juga melengkapi dan menyempurnakan komitmen kedua negara dalam kerja sama hukum, khususnya tentang pemulangan buronan pelaku tindak pidana ke negara asalnya.

BACA JUGA:  Review Film Indonesia: Angkat Budaya Bali, Samara Tayang di Singapura

"Indonesia dan Singapura sudah memiliki perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana (ASEAN Mutual Legal Assistance Treaty) sebagai dasar berbagai bentuk kerja sama hukum diantaranya terkait pencarian pelaku kejahatan, pengembalian kesaksian, penggeledahan maupun penyitaan aset pidana," tutur Menkumham.(*)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya