Sidang PHPU Pilpres 2024, Yusril Ihza Mahendra: MK Mau Panggil Presiden, Boleh

Sidang PHPU Pilpres 2024, Yusril Ihza Mahendra: MK Mau Panggil Presiden, Boleh - GenPI.co
Yusril Ihza Mahendra menyebutMK memliki kebebasan memanggil siapa saja pada sidang PHPU Pilpres 2024. (Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

GenPI.co - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) memliki kebebasan memanggil siapa saja pada sidang PHPU Pilpres 2024.

Hal tersebut dikatakannya untuk merespons kabar Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud yang meminta MK menghadirkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalan persidangan.

“MK bisa panggil siapa saja. Mau panggil Presiden, boleh. Itu kewenangan dia,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (2/4).

BACA JUGA:  Dipanggil MK untuk Sidang PHPU Pilpres 2024, Mensos Risma: Datang Lah

Yusril menyebut Kapolri merupakan suatu jabatan. Oleh karena itu, kehadirannya tidak bisa mellaui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan MK.

Dia menyampaikan saksi dan pemberi keterangan merupakan hal yang berbeda. Saksi akan disumpah terlebih dahulu, sehingga keterangannya menjadi alat bukti.

BACA JUGA:  Ekonom: Bansos Efektif Tingkatkan Suara Kandidat Pilpres yang Didukung Petahana

Sedangkan untuk pemberi keterangan, merupakan pihak yang memberi keterangan yang mana tidak bisa dijadikan alat bukti. Tetapi hanya untuk memahami konteks persoalan.

“Misal Kapolri hadir dipanggil MK, itu sebagai pemberi keterangan. Jadi tidak disumpah,” tuturnya.

BACA JUGA:  Qodari Sebut Tidak Ada Hal Substansial pada Gugatan PHPU Pilpres 2024 di MK

Sebelumnya Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis mengatakan telah mengajukan permohonan ke MK agar menghadirkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya