
Paradigma itu pun telah menjadi pendirian MK yang sudah menangani PHPU PIlpres dari 2004 sampai 2019 silam.
“Pada Pasal 24C ayat 1 UUD 1945 menyebut MK kewenangannya tidak hanya mengadili hasil rekapitulasi penghitungan suara. Tetapi juga menilai hal lain terkait tahapan pemilu,” ucapnya. (ant)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News