MK Tolak Eksepsi KPU RI dan Prabowo-Gibran soal Kewenangan Tangani PHPU Pilpres

MK Tolak Eksepsi KPU RI dan Prabowo-Gibran soal Kewenangan Tangani PHPU Pilpres - GenPI.co
MK menolak eksepsi yang diajukan KPU RI dan Prabowo-Gibran yang menyebut MK tak berwenang menangan perkara PHPU Pilpres 2024. (Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Paradigma itu pun telah menjadi pendirian MK yang sudah menangani PHPU PIlpres dari 2004 sampai 2019 silam.

“Pada Pasal 24C ayat 1 UUD 1945 menyebut MK kewenangannya tidak hanya mengadili hasil rekapitulasi penghitungan suara. Tetapi juga menilai hal lain terkait tahapan pemilu,” ucapnya. (ant)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya