“Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo.
Ada sebanyak tiga hakim konstitusi yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat yang menyampaikan pendapat berbeda terhadap putusan itu. (ant)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News