Ali Fikri: KPK Komitmen Rampas Aset Rafael Alun Trisambodo

Ali Fikri: KPK Komitmen Rampas Aset Rafael Alun Trisambodo - GenPI.co
Tim jaksa KPK menyerahkan memori kasasi putusan mengenai perampasan aset terdakwa Rafael Alun Trisambodo. (ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/wpa)

GenPI.co - Tim jaksa KPK menyerahkan memori kasasi putusan mengenai perampasan aset terdakwa Rafael Alun Trisambodo melalui Panitera Muda Tipikor PN Jakarta Pusat.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tim jaksa memiliki komitmen merampas sejumlah aset milik terdakwa Rafael Alun Trisambodo.

“Tujuannya untuk asset recovery, sebagaimana yang diterangkan pada surat tuntutan,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (25/4).

BACA JUGA:  KPK: Banyak Pejabat Terlibat Konflik Kepentingan dengan Sektor Usaha

Ali Fikri mengungkapkan dalil memori kasasi tersebut intinya juga meminta supaya majelis hakim tingkat Kasasi untuk mengabulkan perampasan aset.

“Dalil memori kasasi mempunyai argumentasi maupun sudut pandang mengenai pentingnya efek jera dalam bentuk perampasan aset,” tuturnya.

BACA JUGA:  Jaksa KPK Akan Panggil Istri dan Anak Syahrul Yasin Limpo Terkait Kasus Pemerasan

Kemudian dalam kontra memori, Tim Jaksa membantah dalil kasasi yang diajukan terdakwa dan tim penasihat hukumnya.

Ali menyampaikan salah satu analisa tim jaksa KPK mengenai pertimbangan majelis hakim terhadap aset rumah yang dikembalikan di antaranya yang berada di Jakarta Selatan.

BACA JUGA:  Terbukti Lakukan Pungli, 66 Pegawai KPK Dipecat

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan semua aset yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo merupakan hasil korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya