KPU Jakarta Timur Buka Pendaftaran PPS Pilkada Jakarta, Ini Syarat dan Honornya

KPU Jakarta Timur Buka Pendaftaran PPS Pilkada Jakarta, Ini Syarat dan Honornya - GenPI.co
Ketua KPU Jaktim Tedi Kurnia. (Foto: ANTARA/Syaiful Hakim)

GenPI.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur membuka pendaftaran petugas panitia pemungutan suara (PPS) Pilkada DKI Jakarta 2024 pada 2 Mei hingga 8 Mei 2024.

Ketua KPU Jaktim Tedi Kurnia mengatakan pendaftaran PPS dibuka 2 Mei 2024.

"Pendaftaran untuk PPS Pilkada DKI Jakarta mulai dibuka pada 2 Mei nanti. Pendaftaran dibuka selama 7 hari," kata dia, Jumat (26/4).

BACA JUGA:  Innalillahi, 52 Petugas Pemilu Meninggal Dunia, Paling Banyak KPPS

Tedi menjelaskan persyaratan anggota PPS, hampir sama dengan Pemilu 2024.

Syaratnya, warga negara Indonesia, punya ijazah, surat kesehatan, surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian, dan surat keterangan tak pernah dipidana.

BACA JUGA:  Hakim MK Saldi Isra: Seharusnya Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024

Menurut dia, jumlah kuota petugas PPS masing-masing kelurahan sebanyak 3 orang.

"Jadi, dengan jumlah kelurahan yang ada di Jakarta Timur sebanyak 65 kelurahan, maka kebutuhan petugas PPS sebanyak 195 orang," papar dia.

BACA JUGA:  KPU RI Pede Hasil Pemilu 2024 Tidak Akan Dibatalkan Mahkamah Konstitusi

Setelah pendaftaran, tahapan selanjutnya adalah seleksi tertulis dan wawancara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya