KPK Setor Rp 126 Miliar dari Kasus Korupsi PT Merial Esa pada Proyek di Bakamla

KPK Setor Rp 126 Miliar dari Kasus Korupsi PT Merial Esa pada Proyek di Bakamla - GenPI.co
KPK menyetor Rp 126 miliar ke kas negara dari uang pengganti terpidana korporasi pengadaan satelit monitor dan drone di Bakamla tahun 2016 PT Merial Esa. (Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

GenPI.co - Tim jaksa eksekutor KPK menyetor Rp 126 miliar ke kas negara dari uang pengganti terpidana korporasi pengadaan satelit monitor dan drone di Bakamla tahun 2016 PT Merial Esa.

“KPK menyetorkan RP 126 miliar ke kas negara berupa pelunasan dari pidana uang pengganti perkara terpidana korporasi PT Merial Esa,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (26/4).

Penyetoran uang tersebut secara bertahap, pertama sebesar Rp 92,9 miliar. Kemudian kedua Rp 22,5 miliar dan Rp 10,6 miliar.

BACA JUGA:  Ali Fikri: KPK Komitmen Rampas Aset Rafael Alun Trisambodo

Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya mengeluarkan vonis PT Merial Esa berkewajiban membayar denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 126,135 miliar dikurangi uang yang disita.

Vonis tersebut dikeluarkan karena PT Merial Esa terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan monitoring satellite dan drone di Bakamla pada 2016.

BACA JUGA:  KPK: Banyak Pejabat Terlibat Konflik Kepentingan dengan Sektor Usaha

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta Surachmat pada Selasa (19/4).

Sedangkan untuk yang duduk di kursi terdakwa mewakili PT Merial Esa yakni Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.

BACA JUGA:  Terbukti Lakukan Pungli, 66 Pegawai KPK Dipecat

Fahmi juga mendapatkan vonis berupa dua tahun dan delapan bulan penjara dalam kasus yang sama pada 2017.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya