
Dalam konstruksi perkara, tersangka AS memerintahkan SW menghitung besaran dana insentif ang diterima pegawai BPPD sekaligus besaran potongan untuk kebutuhan AS dan Bupati.
SW khusus pada 2023 lalu mampu mengumpukan uang dari potongan dan penerimaan dana insentfi, sebesar Rp 2,7 miliar. (ant)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News