Seorang Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan KY Karena Selingkuh

Seorang Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan KY Karena Selingkuh - GenPI.co
Seorang hakim di Sumatera Utara berinisial A diberhentikan oleh Komisi Yudisial (KY) karena terbukti berselingkuh. (Foto: ANTARA/HO-Komisi Yudisial RI)

GenPI.co - Seorang hakim di Sumatera Utara berinisial A diberhentikan oleh Komisi Yudisial (KY) karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim, yakni berselingkuh.

Ketua Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) KY Siti Nurdjanah mengatakan sanksi terhadap A yakni pemberhentian dengan hak pensiun.

“Menjahtuhkan sanksi terlapor A berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (1/5).

BACA JUGA:  Kronologis Seorang Pria Meninggal saat Ada Kunker Presiden Jokowi di Sumatera Utara

A merupakan seorang hakim yang bertugas di Pengadilan Agama (PA) Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Dia dilaporkan oleh istrinya berinisial LA karena melakukan perselingkuhan saat statusnya masih menikah.

BACA JUGA:  Menpora Dito Sambut Baik Persiapan WRC 2025 di Sumatera Utara

Dalam sidang diketahui, A telah mengajukan pengunduran diri sebagai hakim pada 5 Oktober 2022 silam. Tetapi surat itu belum ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Terlapor pun masih sebagai hakim, dan MKH KY memiliki kewenangan untuk memeriksanya atas laporan dugaan perselingkuhan itu.

BACA JUGA:  2 Crazy Rich Sumatera Utara dan Tangerang Ditetapkan Tersangka Robot Trading ATG

Fakta lain yang terungkap dalam sidang yakni A sudah dipanggil dua kali untuk menghadiri sidang MKH. Tetapi yang bersangkutan tidak hadir dan tanpa mengajukan saksi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya