
“Pelapor menemukan setidaknya dua perkara Muhhamd Rullyandi menjadi kuasa dan bahkan, salah satunya, Anwar Usman jadi hakim di perkara itu,” ujar Zico pada laporannya.
Dia menilai Anwar Usman seharusnya lebih mawas diri setelah mendapat sanksi teguran dari MKMK. Namun yang bersangkutan kembali melakukan tindakan yang dipertanyakan kepantasannya.
Zico meminta supaya MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Anwar Usman jika laporannya itu benar. (ant)
BACA JUGA: MKMK: Anwar Usman Terbukti Langgar Kode Etik, Disanksi Teguran Tertulis
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News