
“KPU sebagai pihak Termohon harus mendalami seluruh salinan putusan yang baru dibacakan. Kami akan tentukan sikap,” ucapnya.
MK dalam sidang Selasa (21/5) menyatakan tidak bisa menerima sejumlah perkara yang diajukan PPP. Salah satu alasannya yakni permohonan dinilai kabur karena tidak konsisten data. (ant)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News