KPK Panggil Suami Maia Estianty untuk Hadir di Sidang Eko Darmanto

KPK Panggil Suami Maia Estianty untuk Hadir di Sidang Eko Darmanto - GenPI.co
KPK akan menghadirkan suami dari aktris Maia Estianty yakni Irwan Daniel Mussry dalam sidang dengan terdakwa Eko Darmanto. (Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

GenPI.co - Tim Jaksa KPK akan menghadirkan suami dari aktris Maia Estianty yakni Irwan Daniel Mussry dalam sidang dengan terdakwa Eko Darmanto di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta tersebut terjerat kasus dugaan tindak pidana penerimaan gratifikasi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemanggilan Irwan Daniel Mussry itu selaku Direktur PT Time International.

BACA JUGA:  KPK: Bukti Permulaan Kasus TPPU Eko Darmanto Mencapai Rp 20 Miliar

“Kaitannya dakwaan penerimaan gratifikasi terdakwa Eko Darmanto, tim jaksa mengagendakan pemeriksaan saksi Irwan Daniel Mussry,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (31/5).

Irwan Daniel Mussry dijadwalkan hadir langsung memberikan keterangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (4/6) mendatang.

BACA JUGA:  KPK: Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Jadi Tersangka TPPU

Ali mengimbau supaya Irwan Daniel Mussry kooperatif hadir di Pengadilan Tipikor Surabaya memberikan keterangan.

Penyidik KPK sebelumnya memeriksa Irwan Daniel Mussry pada 20 September 2023 saat kasus dugaan penerimaan gratifikasi Eko Darmanto masih tahap penyidikan.

BACA JUGA:  KPK: Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Terima Gratifikasi Sejak 2009

Setelah menjalani pemeriksaan itu, Irwan membantah kalau dirinya diperiksa mengenai jual beli jam mewah dengan tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya